- Version
- Download 11
- File Size 56.00 KB
- File Count 1
- Create Date 6 November 2019
- Last Updated 6 November 2019
Humas.polri.go.id (Sumut) Terlibat peredaran sabu, pria inisial CAB alias Datuk (31) dan BH (27) warga Kecamatan Siantar Utara, dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (2/11).
Pelaksana harian Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Karo-karo saat dikonfirmasi, Senin (4/11) sore, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Katanya, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat.
Setelah keduanya ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan di hadapan CAB dan BH ditemukan barang bukti satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu Hp, uang Rp 86 ribu, 31 paket sabu seberat 6,20 gram, dua mancis, satu jarum sumbu, satu pipet dan satu bong terbuat dari botol plastik.
"Keseluruhan barang bukti lalu dikumpulkan dan hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka kemudian diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar. (ad)