- Version
- Download 0
- File Size 298.94 KB
- File Count 1
- Create Date 5 Oktober 2020
- Last Updated 8 Oktober 2020
Polda Bali - Penegakan Yustisi dalam mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan Inpres 06 tahun 2020, terus menerus dilaksanakan oleh Polres Tabanan bersinergi dengan TNI Kodim 1619/Tabanan dengan mengedepankan Satpol PP Pemkab Tabanan selaku pelaksana Pergub no 46 Bali tahun 2020 dan Perbup Tabanan 44/2020.
Berdasarkan data yang dihimpun untuk hari Kamis tanggal 24 September 2020 sampai dengan sore hari, personil Operasi Aman Nusa II 2020 Polres Tabanan yang, bekerjasama dengan TNI Kodim 1619/ Tabanan, Satpol PP Pemkab Tabanan serta Jajaran Polsek se-Polres Tabanan melaksanakan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Operasi Yustisi diawali dengan Apel Gabungan bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan di Kediri yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Pemkab Tabanan I Wayan Sarba S.Sos.,Msi.
Selesai pelaksanaan Apel dan Arahan Personil Polres Tabanan yang terseprint dalam Operasi Aman Nusa II 2020 bergerak bersama sama dengan TNI Kodim 1619 Tabanan, Satpol-PP Pemkab Tabanan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan dan di tingkat Kecamatan Tim Operasi Gabungan diperkuat juga dengan Pacalang. Dengan menyasar tempat tempat strategis, pasar tradisional, pasar modern/swalayan, jalan protokol, jalan pedesaan, tempat parkir dan fasilitas umum lainnya.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta S.Sos dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia S.Sos., mengatakan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak sadar sepenuhnya betapa pentingnya kesehatan dan tidak menyadari betapa bahayanya Virus Corona.
“Kami akan terus bergerak bersama-sama dengan instansi terkait sampai masyarakat benar-benar sadar akan protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19 bisa terputus. Semoga kita semua diberikan keselamatan dan kesehatan,” pungkas Kapolres Tabanan.
Dari hasil operasi hari Kamis 24/9/2020 sampai sore hari terjaring pelanggar 491, 381 orang ditegur secara lisan, teguran tertulis 1 orang, sanksi sosial di fasilitas umum 1 orang, denda 1 orang nilai Rp100 ribu dan dipublikasikan di medsos 49 kali.