- Version
- Download 0
- File Size 1.63 MB
- File Count 1
- Create Date 11 April 2021
- Last Updated 11 April 2021
Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dua orang pria diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Kota dikawasan Jalan SM Raja Medan, Sabtu (03/04/21) lalu. Informasi dikepolisian kata kedua pria tersebut masing-masing berinisial, DS (25) warga Jalan Pembangunan Baru Medan dan ABS (45), warga Jalan SM Raja Gang Jadi No 7 Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel didampingi Panit I Iptu A Rambe menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan.
Pihak kita ada yang melihat orang yang secara pribadi mencari sepeda motor keluar dari sebuah Gang kawasan Jalan SM Raja Medan kemudian petugas mereka dan kemudian melakukan penggeledahan disini petugas ada menemukan 1 paket sabu yang dipegang seorang tersangka.
Ketika diintrogasi pelaku kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah pengakuannya sendiri, dari pengakuannya baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Jalan Seksama / Garu II B.
Menurut Kanit Reskrim, selain kedua tersangka petugas juga berhasil menyimpan bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,15 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2493 XAA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. Tutup Marvel.