- Version
- Download 0
- File Size 37.95 KB
- File Count 1
- Create Date 8 Juli 2020
- Last Updated 8 Juli 2020
Humas.polri.go.id - Polsek Tamalatea Polres Jeneponto tangkap 1 orang dari 7 tersangka terkait kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 di Kp. Berua Kel. Majangloe Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, Selasa (7/7/2020).
Penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka S.Sos yang diback Up oleh Team Pegasus Polres Jeneponto di Pimpin oleh AIPDA Abd. Rasyad.
Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka.S.Sos mengatakan “Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap Lel. Ali Alias Sandi di Kp. Manjangloe Kel. Mangngjaloe Kab. Jeneponto yang diduga pelaku Provokator hingga terjadi pembongkaran Peti dan perampasan Jenazah Covid-19″ Jelas Kapolsek
“Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi”
Lebih lanjut Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka.S.Sos mengatakan setelah kami mengamankan 1 orang tersangka tersebut kami bersama Tim menuju Kp. Condre Kel. Bontotangga Kec. Tamalatea untuk mengamankan Lel. Sarman akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya Lel. Samsul Bin Yaman (17) yang berada di lokasi.
“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Alm. Salak (Positif Covid 19) untuk di introgasi”. Ungkapnya.
Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.S.I.K menjelaskan ” Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolres Jeneponto
Selain itu pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalankan rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.
“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” imbuh AKBP Ferdiansyah.S.I.K.
Hingga kini aparat masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.