- Version
- Download 0
- File Size 965 KB
- File Count 1
- Create Date 13 Januari 2022
- Last Updated 13 Januari 2022
Kota Semarang – Polsek Tembalang melaksanakan kegiatan Pers Release yang dipimpin oleh Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi, KS., S.E., M.H di Tembalang Semarang Kamis (13/01/2022) Pagi.
Dalam Pers Release tersebut Kapolsek Tembalang Mengatakan “Telah berhasil melakukan pengembangan terhadap pengungkapan jual obat diwilayah Kec. Tembalang Kota Semarang.
Dari hasil pengembangan akhirnya Polsek Tembalang Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 70 (tujuh puluh) butir tablet obat bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 60 (enam puluh) butir tablet obat bertuliskan Alprazolam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) buat Atm BCA “Ujar Kapolsek Tembalang.
Bahwa dijelaskan oleh Kapolsek Tembalang “untuk Team Tebas Polsek Tembalang Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MD kedapatan membawa 12 (dua belas) butir tablet obat riklona 2 clonazepam didalam tas pinggang miliknya, Minggu (09/01/2022) Pagi.
Kejadian bermula saat Team Tebas Polsek Tembalang melaksanakan kegiatan Patroli Hunting system, pada saat melintasi jalan Banjarsari Raya, Team mencurigai seorang pengendara sepeda motor, selanjutnya Team berusaha menghentikan pengendara sepeda motor tersebut, akan tetapi untuk pengendara malah berusaha menghindari Team, setelah Team berhasil menghentikannya kemudian dilakukan pemeriksaan didapati untuk tas pinggang yang dibawa ternyata didalamnya terdapat 12 (dua belas) butir tablet obat Riklona 2 Clonazepam.
Kemudian untuk pelaku dibawa ke Kantor Polsek Tembalang guna dilakukan interogasi dan Penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan saat ini prosesnya sudah ditangani oleh Polsek Tembalang “Ujar Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, S.E., M.H.
Kapolsek Tembalang juga mengapresiasi atas keberhasilam Team Tebas Polsek Tembalang dalam pengungkapan kasus penjualan obat.