- Version
- Download 4
- File Size 104.83 KB
- File Count 1
- Create Date 28 Oktober 2019
- Last Updated 28 Oktober 2019
Humas.polri.go.id – Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (26/10/19). Kedua pelaku berinisial BU (40) warga Kab. Jeneponto dan AR (27) warga Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Amrullah Setiawan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga bahwa salah satu pelaku curat telah memposting salah satu mili korban berupa HP dimedsos dengan maksud untuk di jual.
“Petugas melakukan penawaran terhadap barang berupa HP dan mengajak untuk bertemu, pelaku pun menentukan lokasi yakni di depan Hotel Arbour Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar,” ujar Kasubbag Humas.
Tiga orang menggunakan dua sepeda motor masing – masing Honda Beat warna Hijau dan Mio J warna merah langsung mendatangi petugas, curiga dengan gerak – gerik petugas salah satu pelaku yakni lelaki EM berhasil kabur dan dua orang berhasil kami amankan adalah lelaki BU dan AR bersama barang bukti HP merk Xiaomi 3 warna silver yang diduga hasil curian.
Dari pengakuan kedua pelaku bahwa HP tersebut merupakan hasil curian yang dimana pelaku melakukan curat di BTP Blok I pada selasa 22/10/2019 sekitar pukul 05.00 wita dan berhasil membawa kabur HP merk Xiaomi, TV 32 inchi dan sebuah jam tangan milik korban.
Selain itu motor yang digunakan salah satu pelaku EM (DPO) yakni Honda Beat warna Hijau diketahui merupakan motor curian, pelaku berhasil membawa kabur sepdeda motor tersebut di Jalan Goa Ria Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar juga pada hari selasa (22/10) sekitar pukul 21.30 Wita.