- Version
- Download 1
- File Size 103.81 KB
- File Count 1
- Create Date 24 Desember 2019
- Last Updated 24 Desember 2019
Humas.polri.go.id - Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Luwu makin gencar melaksanakan razia minuman keras (Miras) dengan sasaran penjual atau pengecer, seperti dilakukan Satres Narkoba dipimpin AKP Awaluddin saat razia miras di Kecamatan Larompong Selatan dan Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Minggu (22/12/19).
Razia minuman keras dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yang diakibatkan dari dampak meminum minuman keras. Dari razia terebut petugass berhasil memankan 116 botol minuman keras dari berbagai merk, serta 200 Liter ballo dari 4 orang penjual.
Mereka adalah Dua warga Dusun Batulappa Desa Batulappa Kec. Larompong Selatan kab. Luwu berinisial SUM dan NAU, darinya diamaknan masing-masing dalam jumlah yang sama 58 Botol minuman keras dari berbagai merk.
Sedangkan raazia yang dilakukan Kec Ponrang Selatan, berhasil diamankan 150 Liter ballo dari AM (46) warga Dusun Padang Ngitu Desa Paccerakan Kec. Ponrang Selatan, Kab. Luwu dan dari ABR (44) sebanyak 50 liter ballo.
Hasil razia minuman keras berupa 116 botol dan 200 liter ballo, lamgsung dibawa petuga ke Mapolres Luwu untuk penanganan selanjutnya, sementara penjual akan di panggil kemudian.
Kapolres Luwu Akbp Dwi Santoso melalui Kasat Res Narkoba Akp Awaluddin ditempat terpisah menjelaskan bahwa razia minuman keras ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal 2019 dan menyabut tahun baru 2020 masehi.
“Razia akan terus dilakukan tidak hanya Polres Luwu Polsek Jajaran juga akan melakukan kegiatan yang sama,” ucap Akp Awaluddin.