- Version
- Download 0
- File Size 177.33 KB
- File Count 1
- Create Date 5 Oktober 2020
- Last Updated 8 Oktober 2020
Polda Bali - Selasa tanggal 22 September 2020 mulai pukul 09.00 wita telah dilaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada Masyarakat Kecamatan Manggis sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dengan melaksanakan Pendisiplinan kepada masyarakat untuk menggunakan Masker atau menerapkan Protokol Kesahatan, dengan cara memberikan Sosialisasi dan memberi teguran / peringatan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan Masker. Giat dipimpin oleh Padal Regu III AKP I Made Sutirta.S.H,.
Lokasi kegiatan Yustisi dilaksanakan di 3 ( tiga ) tempat yaitu : Jalan Raya Desa Manggis Sasaran : Pengendara sepeda motor dan pengemudi Mobil / Truk ditemukan 6 pelanggaran tanpa menggunakan Masker diberikan sangsi berupa penundaan pelayanan Administrasi selama 1 Minggu Pertokoan di seputaran pertigaan Padangbai dengan Sasaran pemilik toko, warung dan swalayan ditemukan 6 pelanggaran tanpa menyediakan cuci tangan diberikan sangsi berupa teguran dan pembinaan.
Dan di Desa Antiga dengan Sasaran : Pedagang / pemilik warung ditemukan 5 pelanggaran tanpa menyediakan tempat cuci tangan diberikan sangsi berupa teguran dan pembinaan. Giat berjalan aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.15 Wita.