- Version
- Download 0
- File Size 1.33 MB
- File Count 1
- Create Date 2 Desember 2020
- Last Updated 15 Desember 2020
Supiori – Sat Reskrim Polres Supiori mengamankan pelaku penjual Miras jenis CT (Cap Tikus) sebanyak 22 botol didepan Mako Polres Supiori, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IF telah bergerak menunju Kabupaten Supiori untuk menjual Miras di Desa Wakre, mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polre Supiori langsung bergerak menunju perbatasan Biak – Supiori untuk membuntuti pelaku.
Tepat didepan Mako Polres Supiori Sat Reskrim Polres Supiori langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawa.
Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T., S.Tr.K menjelaskan, pelaku IF telah memproduksi Miras jenis CT selama kurang lebih 1 tahun, Miras tersebut dibuat oleh pelaku sendiri.
“Pelaku membawa Miras sebanyak 22 botol dan dijual dengan harga Rp. 50.000,- ukuran 600 ml,” ucap Kasat Reskrim Polres Supiori.
Ipda Alexander T., S.Tr.K menambahkan, tujuan dilaksanakannya razia Miras ini tidak lain dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Papua khususnya di kabupaten Supiori.
“Tidak hanya saat pemilihan Pilkada saja, namun menjelang hari raya natal dan tahun baru kita akan terus gencar melakukan razia hingga masyarakat Supiori merasa nyaman dengan pelayanan Polres Supiori,” pungkas Ipda Alexander T., S.Tr.K.