- Version
- Download 0
- File Size 865.62 KB
- File Count 1
- Create Date 26 April 2021
- Last Updated 28 April 2021
Video prank dengan melukis wajah menyerupai masker untuk mengelabui petugas security sebuah supermarket yang viral di media sosial membuat Satgas Covid-19 Provinsi Bali geram. Pasalnya aksi kedua WNA tersebut tak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memutus rantai penyebaran Covid-19. Bahkan mereka seakan-akan tidak menganggap hukum di Indonesia.
Satgas Covid-19 Provinsi Bali memburu kedua pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) untuk diberi tindakan tegas. Tak berselang lama, keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus petugas. Mereka diamankan oleh petugas imigrasi disebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Rabu (21/4).
Kemudian pada hari Kamis (22/4), pelaku bernama Lin Chi Chen (32) asal China dan Leia (25) asal Rusia memenuhi panggilan penyidik Satpol PP Provinsi Bali. Mereka didampingi dua orang penasehat hukum, yaitu Ida Bagus Surya Darma dan I Gusti Made Agus Putra Yudana.
Penyidik Satpol PP Prov Bali, Made Swastika S.H. mengatakan, kedua WNA tersebut dipanggil berdasarkan surat dengan nomor: LK 861/IV PPNS/Satpol PP/2021 tanggal 22 April 2021. Mereka melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Prokes protokol kesehatan.
Video prank yang mereka buat dan unggah di Facebook dikomentari banyak warga net dan diprotes oleh masyarakat Bali. Pasalnya, ulah mereka akan berdampak kepada pariwisata Bali. Apabila tidak diberi tindakan tegas maka masyarakat akan menilai pemerintaah pilih kasih dalam menegakan protokol kesehatan.
“Penyidik Satpol PP Provinsi Bali memanggil dua orang WNA ini sifatnya pemeriksaan dan bukan klarifikasi. Pelangaran yang dia lakukan itu sangat menjerumuskan warga dan kami sangat menyayangkan ungahan video yang dia lakukan di media sosial. Pemilik supermarket yang dia prank komplin atas ungahan video tersebut” kata Made Swastika S.H.
Informasi yang diperoleh bahwa Penyidik Satpol PP Provinsi Bali sudah membuat rekomendasi agar kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021.
Terpisah Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan apa yang dilakukan oleh kedua WNA ini tidak patut ditiru. Pasalnya mereka sama sekali tidak menghargai pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Terlebih tiga daerah di Bali sudah ditetapkan sebagai zona hijau dan akan dikunjungi wisatawan mancanegara jika pemerintah sudah membuka pariwisata Bali. “Jika Bali sudah zona hijau maka pemerintah akan membuka wisata Bali seluas-luasnya sehingga nantinya berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” ujarnya.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 setiap hari turun ke lapangan mengecek, mengawasi dan mengimbau masyarakat agar tetap disiplin terhadap prokes. Ini merupakan upaya Polda Bali dalam menekan angka kasus Covid-19.
“Sudah terlampau lama masyarakat Bali menderita oleh pandemi ini. Untuk itu, mari patuhi prokes untuk mencegah penularan Covid-19. Kami tidak main-main, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 akan menindak tegas,” tutupnya.