- Version
- Download 0
- File Size 290.85 KB
- File Count 1
- Create Date 4 Februari 2020
- Last Updated 4 Februari 2020
Polda bali, Polres Badung – Satlantas Polres Badung menindak pengemudi Truk yang melanggar jalur jalan dengan mengendarakan kendaraan di jalur kanan di jalan raya Kapal, Mengwi Badung, Bali. Kamis, (30/01).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung I Nyoman Mustika mengatakan tindakan tegas berupa tilang yang diberikan kepada pengemudi merupakan upaya dari petugas Kepolisian untuk mencegah kemacetan, karena kecepatannya sangat rendah.
Menurutnya kendaraan truk yang menggunakan lajur kanan akan membuat susah kendaraan yang berada di belakangnya khususnya saat ingin mendahului dan apabila harus mendahului harus menggunakan lajur kiri dan itu sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya, dan yang pasti adalah sebuah pelanggaran lalu lintas jalan.
Ia menghimbau bagi pemakai kendaraan truk, agar patuhi peraturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan keselamatan ketertiban serta kelancaran lalu lintas. (Kamseltibcarlantas).
“Mari kita tingkatkan kualitas berkendaraan, dengan selalu patuh terhadap hukum dan menghormati sesama pengguna jalan,” Tutup Mustika.