- Version
- Download 0
- File Size 464.00 KB
- File Count 1
- Create Date 10 Maret 2020
- Last Updated 10 Maret 2020
humas.polri.go.id (Babel) Satlantas Polres Pangkalpinang menertibkan parkir kendaraan di Jalan Stania sekitar Transmart Pangkalpinang. Penertiban dilakukan dengan cara melakukan tindak tilang di tempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, AKP Nicodemus Brahmana mengatakan Satlantas menerjunkan personel untuk melakukan penindakan tilang terhadap parkir liar, di daerah tersebut.
Sebelumnya, kata AKP Nicodemus, tindak tilang ini dilakukan, oleh polisi yang bekerjasama dengan Dishub Kota Pangkalpinang, sudah memasang rambu larangan parkir di sekitar lokasi tersebut.
"Ini tilang terhadap kendaraan yg parkir di Jalan Stania samping Transmart. Disana sudah ada rambu dilarang parkir, kita tindak satu kendaraan roda empat," kata Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Nicodemus Brahmana, Minggu (8/3/2020).
Dalam tindakan tersebut, kata Nicodemus pihaknya melakukan tindak tilang terhadap satu pengendara roda empat.
Semua yang parkir liar di Jalan Stania khususnya samping Transmart akan dikenakan tindak tilang.
Tindak tegas ini diperuntukkan kepada seluruh kendaraan yang masih membandel.
Guna menertibkan jalan yang ada di sekitar Transmart Pangkalpinang sehingga arus lalu lintas lancar tidak terjadi kemacetan.
"Semua yang parkir di Jalan Stania khususnya di samping Transmart akan kita tilang. Bahkan jika masih membandel akan kita bawa ke kantor dan ditilang di kantor lantas," ucapnya.
Nico untuk itu meminta peran dan kesadaran masyarakat bersama untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Sesuai dengan petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang.