[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 23 Maret 2020
  • Last Updated 23 Maret 2020

Satnarkoba Polres Basel Amankan Sabu 1,18 Gram dari Tangan ER

IMG 20200319 002543

humas.polri.go.id (babel) Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap ER (21) warga Suka Damai, Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/3) Pukul 23.30 Wib di parkiran pasar Sukadamai, Toboali.

Penangkapan ER berdasarkan Nomor LP : LP / A- 193 /III/2020/ BABEL / RES BASEL/ SPKT, tanggal 17 Maret 2020. Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji, Rabu (18/3) mengatakan adapun peran pelaku yakni memiliki dan pengguna Narkotika jenis sabu.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1  Bungkus plastik bening kecil berisi diduga  sabu berat 0,16 gram, 1 bungkus plastik besar berisi 3 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga jenis sabu berat 1,02 gram, 1  buah kotak rokok merk A1, 1  buah kotak rokok sampoerna mild, 1 buah plastik bening kosong ukuran sedang, uang sebesar Rp 720.000 dan 1 unit Handphone Merk Strawberry warna hitam,” kata Kompol Rusnoto.

Ia menuturkan, aras perbuatan tersangka, ER patut disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya.

WordPress Lightbox