- Version
- Download 11
- File Size 56.00 KB
- File Count 1
- Create Date 5 November 2019
- Last Updated 5 November 2019
humas.polri.go.id (Sumut ) - Residivis bajing loncat Wahyu Pradika Alias Pulau (25) warga Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ditangkap aparat Kepolisian Hinai karena mencuri becak bermotor (betor) milik Agung Mahadma Gandi.
Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Selasa, menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan pengaduan korbannya Agung Mahatma Gandi warga Jalan Simpang Ladang Desa Cempa Kecamatan Hinai.
Peristiwa bermula pada Jumat (20/9) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat pelapor terbangun dan rencana pergi belanja barang-barang kantin Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura namun becak motor yang parkir disamping rumah atau pelantaran rumah pelapor tidak ada alias hilang.
Kemudian pelapor bersama-sama saksi mencari dan menanyakan kepada warga sekitar mess namun tidak ditemukan dan pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Hinai untuk mengungkap kasus tersebut.
Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku diketahui yang selama ini selalu berpindah-pindah tempat.
Dimana hasil penyelidikan pelaku telah kembali ke rumah orang tuanya beralamat di Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
"Setelah dipastikan pelaku ada dirumah kemudian dilakukan penangkapan dibantu dengan Kepala Lingkungan setempat dan di boyong ke Polsek untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Nelson Manurung. (DA)