- Version
- Download 0
- File Size 109.27 KB
- File Count 1
- Create Date 15 Mei 2020
- Last Updated 15 Mei 2020
Lubuklinggau – Sumsel, Keseriusan dan Komitmen Polres Lubuklinggau dalam Memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi, menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Kamis 14/05/2020.
"Dilakukan penangkapan tersangka pengedar dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau, tersangka ABAS, 43 Th, Warga Jalan bengawan solo Rt 08 kel. Ulak surung kec. Lubuklinggau utara 2 kota lubuklinggau.
"Berawal anggota Sat Narkoba mendapat informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran, kemudian setelah disepakati dipimpin langsung Kasat Res Narkoba melakukan Penangkapan di Jln bengawan solo Rt 08 kel. Ulak surung kec. Lubuklinggau utara 2 kota lubuklinggau.
Ditemukan BB berupa narkotika berbentuk kristal diduga sabu yang didapat pada badan tsk sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan tersangka didalam kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka."Jelas Kasat.
Pengakuan tersangka Barang Haram (narkotika) tersebut didapatkannya dari seorang teman yang berada di Kab. Musi Rawas Utara, untuk dijual kembali di Lubuklinggau, "ungkapnya.
Tersangka Mengedarkan, Memiliki / Menguasai telah Memenuhi unsur, Primer Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tegas Kasat Narkoba.