- Version
- Download 2
- File Size 494.20 KB
- File Count 1
- Create Date 26 Juni 2020
- Last Updated 26 Juni 2020
Lubuklinggau – Sumsel, Sat Narkoba Polres Lubuklinggu lakukan Penyergapan Bandar Narkotika antar Provinsi dari tangan 4 (empat) pelaku didapat 1.040 Gram Narkotika Jenis Sabu. Selasa (23/6/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi dalam keterangannya (Kamis 25/06/2020), telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) Tersangka pengedar Narkotika.
"Para pelaku diketahui bernama WA (34 tahun), NI (34 tahun), AR (28 tahun), ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyusin (Muba).
Sementara satu pelaku lainnya HP (29 tahun) warga Jalan Sulpra Huda No. 7 RT. 7 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Dari tangan empat pelaku polisi mengamankan barang bukti satu buah bungkusan plastik alumunium foil warna hijau berisikan sabu seberat berat 1.040 gram atau seberat 1,04 Kg.
Penyergapan Bandar Narkotika Bermula didapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Hukum Polres Lubuklinggau, dari Kab. Rejang Lebong Prov bengkulu, untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau dan Kab. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin.
Personel Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan pecegatan di perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kab. Rejang Lebong. Sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Melihat Mobil Innova yang akan melintas dengan ciri-ciri informasi yang didapatkan Personel memberhentikan mobil tersebut, didapat 3 (tiga) Orang tersangka didalam mobil tersebut namun Narkotika Sabu tidak ditemukan tidak lama ada beriringan dibelakang mobil Innova satu unit sepeda motor yang berboncengan dan dicoba diberhentikan personel pelaku langsung mencoba melarikan diri ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis Sabu dibawa pelaku 1Kg . Tersangka ini diketahui bernama WA alias Uyot.
WA alias Uyot mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Kepala Curup yang sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan NI alias Man. Kemudian janji transaksi di tepi jalan daerah Kepala Curup, Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Ditambahkan Kapolres, tidak ada hentinya kami akan terus lakukan penindakan dengan tegas terhadap pelaku Menjual, Membeli Dan atau Memiliki atau Menguasai Narkotika, karena narkotika akan merusak masa depan merusak segalanya "Mari bersama Kita perangi Narkoba di Kota Lubuklinggau".