- Version
- Download 1
- File Size 145.60 KB
- File Count 1
- Create Date 17 Mei 2020
- Last Updated 17 Mei 2020
Lubuklinggau, Sumsel – Dibulan suci Ramadhan ini selayaknya kita insan yang beriman untuk dapat memanfaatkan waktu yang mulia in untuk perbanyak beribadah, namun lain hal yang dilakukan RR malah sebaliknya mengedarkan barang haram di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi menerangkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu 16/05/2020 pukul 22.00 Wib
Awalnya Satuan reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi billard di Jl. Bangka RT. 01 Kel. Jawa Kanan SS Kec. Lubuklinggau Timur II sering lakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda, kemudian Tim Resnarkoba melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut, ternyata benar adanya Tim berhasil mengamankan RR, 22 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Merak No. 25 RT. 05 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. “terang Kasat
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti, diduga narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1.94 Gram.
Dilanjutkan Kasat Resnarkoba menjelaskan atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami terus menghimbau Masyarakat Kota Lubuklinggau Khusunya dan seluruh warga Republik Indonesia, mari Bersama-sama kita menjaga kota Lubuklinggau dari kejahataan peredaran narkoba, perangi Narkoba dengan menjahuinya, berikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, tanpa adanya dukungan dan person serta masyarakat hal ini tidka mungkin bias berjalan dengan baik. “tutup Kasat