- Version
- Download 0
- File Size 100.42 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Juli 2020
- Last Updated 7 Juli 2020
Humas.polri.go.id - Usai menerima laporan, personil Reskrim Polsek Wara langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Andi Djemma Kota Palopo, didepan salah satu toko mini market, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Personil Reskrim Polsek Wara yang tiba di TKP sekira pukul 21.30 Wita Minggu (5/07/2020) sempat mendapatkan perlawanan oleh terduga pelaku Alief Akbar Jamil (23), seorang pria yang beralamat di jalan Mancini Baru Kota Makassar dan di Jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kecamatan Mungkajang Kota Palopo,Sulsel.
“Saat kami tiba di TKP, terduga pelaku sempat melawan, tapi berhasil kami amankan, kemudian membawanya ke Mako Polsek Wara,” ujar Ipda Andi Akbar.
Korban di ketahui bernama Herdianto Nurdin (23) karyawan salah satu minimarket yang merupakan warga jalan Belibis Perumnas Rampoang Bara, Kota Palopo.
Oleh keterangan aparat kepolisian, terduga pelaku Alief Akbar Jamil (23) diajak oleh korban, bersama rekannya ke pelabuhan Tanjung Ringgit, namun terduga pelaku menolak.
“Saat terduga pelaku dan korban kembali bertemu didepan toko minimarket di jalan Andi Djemma Kota Palopo, terduga pelaku mengeluarkan badik kemudian digunakan mengancam korban,” tutur Ipda Andi Akbar.
Menurut Andi Akbar, saat terduga pelaku mengeluarkan badiknya, korban kemudian memegangnya, sehingga mengakibatkan jari telunjuk sebelah kiri korban luka terbuka.
“Korban memegang badik pelaku sehingga mengalami luka terbuka di jari telunjuk. Kemudian terduga pelaku ini mendorong korban hingga jatuh, dan korban mengalami memar di bagian lutut sebelah kiri,” tutup Ipda Andi Akbar.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 senjata tajam jenis badik yang berukuran kurang lebih 20 centi meter.