- Version
- Download 0
- File Size 2.16 MB
- File Count 1
- Create Date 21 Januari 2022
- Last Updated 21 Januari 2022
Surakarta, Dikarenakan nekat menjual minuman keras ( Miras), seorang wanita cantik asal Banaran Solo ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) di Pasar Kliwon, Jumat (21/01/2022).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan Tim Sparta Sang Penjaga Surakarta bersama dengan Sat Lantas Polresta Surakarta dan Polsek Pasar Kliwon siang tadi mengamankan mobil jenis honda Freed warna putih yang dikemudikan oleh seorang laki - laki inisial DDK (30) dengan membawa seorang perempuan inisial WPA (30 ) yang tinggal di wilayah Banaran.
"Saat diamankan didalam mobil tersebut terdapat Minuman keras jenis Ciu sebanyak 20 botol dan Miras jenis Ciu Kluthuk sebanyak 11 botol serta 2 derigen yang berisi Miras jenis Ciu," ucap Kompol Dani.
"Perempuan tersebut saat diamankan mengakui bahwa Miras yang ada didalam mobil merupakan miliknya," ungkap Kasat Samapta.
Menurut pengakuannya bahwa Miras tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan di jual diwilayah Banaran Batik Keris dan Semanggi.
Kasat Samapta menambahkan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan guna dilanjutkan proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kota Surakarta.
"Tim Sparta Polresta Surakarta akan selalu menindak tegas dan mengamankan kota Surakarta dari Penyakit Masyarakat berupa Minuman Keras,PSK Jalanan dan Knalpot brong serta kami akan selalu konsisten melakukan tindakan tersebut," tegas Kasat Samapta.