- Version
- Download 2
- File Size 435.96 KB
- File Count 1
- Create Date 20 April 2020
- Last Updated 20 April 2020
MUSI RAWAS -Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus, Adi Lestari (34), di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (18/4/2020).
Tersangka asal warga Desa Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura diringkus petugas lantaran menyimpan senjata api rakitan (Senpira) beserta satu butir amunisi didalam jok motornya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula saat petugas melakukan patroli, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang sedang duduk di atas motornya.
Saat di lakukan pengeledahan oleh petugas, tersangka kedapatan membawa senpira berserta satu butir amunisi di dalam jok motornya tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti (BB), digelandang ke polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, tersangka beserta BB masih dilakukan pengembangan perkara.
“Tersangka kami ringkus, karena kedapatan menyimpan senpira secara ilegal,” kata Romi.
Kapolsek menjelaskan, saat diringkus anggota, tersangka tidak melakukan perlawanan mulai dari TKP hingga menunju Mapolsek Muara Lakitan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, dari mana guna mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapatkan senpira tersebut,” tutupnya.