- Version
- Download 3
- File Size 6.62 KB
- File Count 1
- Create Date 24 Desember 2019
- Last Updated 24 Desember 2019
Humas.polri.go.id - Berawal tertangkapnya 3 wanita dan 2 diantaranya anak di bawah umur menguasai sabu di Gowa, kemudian diketahui bahwa sabu yang ditemukan berasal dari terduga pelaku APS Als Dea (13) yang diberikan oleh seorang lelaki hidung belang.
Terungkapnya dugaan perdagangan wanita berawal saat perempuan APS Als Dea (13), dibawa oleh AFF (14) ke sang mucikari berinisial NL di Wisma Sehati Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso.
Namun yang terjadi perempuan APD alias Dea dipertemukan dengan sang mucikari kemudian menawarkan untuk meladeni pria hidung belang dan terjadi kesepakatan tentang tarif sekali berkencan seharga Rp. 700. ribu.
Setelah ada kesepakatan selanjutnya, sang mucikari memerintahkan anggotanya berinisial DD mengantar korban ke sang Bandar (pria hidung belang) berinisial AY (26).
Saat menuju ke rumah sang bandar, APS als Dea dibonceng oleh AA als Uci (20) karena APS als Dea meminta untuk ditemani sementara AFF tinggal di Wisma.
Setelah tiba di rumah sang Bandar, terjadi komunikasi dimana perempuan APS als Dea menyampaikan tarif kepada sang bandar. Pasca mengetahui tarif tersebut selanjutnya, sang bandar memanggil DD tentang tarif tersebut karena kemahalan.
Dari pengakuan AY bahwa ia tidak sempat melakukan hubungan intim namun, karena merasa malu tidak memiliki uang Rp.700.000 selanjutnya ia menyerahkan satu batang rokok yang berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok.
Terkait kasus tersebut pihak Polres Gowa akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar, sementara dalam kasus kepemilikan Sabu yang ditemukan tetap dalam proses hukum, ungkap Kapolres Gowa Akbp Boy Samola saat menggelar konferensi pers, Senin, (23/12/2019).