- Version
- Download 1
- File Size 102.35 KB
- File Count 1
- Create Date 7 April 2021
- Last Updated 7 April 2021
Humas.polri.go.id – Pastikan masyarakat patuhi protokol kesehatan, Polres Pinrang kembali melakukan Operasi Yustisi, dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Binmas Iptu Daud, petugas sambangi Pasar Sentral Pinrang, Selasa (6/4/2021)
Beberapa pengunjung pasar maupun pedagang yang ditemui tidak memakai masker ataupun salah penempatan maskernya, tidak segan segan ditegur dan diberi teguran baik secara tertulis maupun lisan.
Polres Pinrang terus berupaya untuk menekan angka penyebaran covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi yang dilakukan setiap harinya.
Kabag Ops Polres Pinrang mengatakan, pihaknya menjalankan operasi yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Pinrang nomor 34 Tahun 2020.
“Fokus utama dalam operasi yustisi yang kita lakukan di pasar sentral adalah melakukan razia masker, Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah baik itu pengunjung pasar maupun pedagang asongan dan lainnya diwajibkan menggunakan masker,” terangnya.