- Version
- Download 0
- File Size 2.00 MB
- File Count 1
- Create Date 19 Oktober 2021
- Last Updated 19 Oktober 2021
Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jatim dianggap carut marut, maka Masbuhin yang merupakan Kuasa Hukum terlapor Janny Wijono, pembeli dua lahan tanah di kawasan Sukomanunggal dan Pabean Cantikan Surabaya, akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri.
Kasus ini berawal dari laporan Djie Widya, anak tiri dari suami terlapor yang dinikahi secara siri. Menurut Kuasa Hukum terlapor, bahwa kliennya telah melakukan jual beli pembayaran secara kontan, mutlak dan tunai senilai Rp 21,3 miliar dengan penjualnya.
Dikatakan, tanah yang dibeli tidak dalam sengketa, bukan sitaan, tidak dalam jaminan dan dilaksanakan penandatanganan akta dihadapan notaris setempat.
Secara fakta hokum, saat ini pelapor melaporkan terlapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun telah dua kali kalah. Saat ini perkaranya dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Begitu kalah di PN Surabaya, maka pelapor Djie Widya melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Namun demikian, Kuasa Hukum akhirnya meneliti dan menyatakan, bahwa antara SPDP yang diterima terlapor, dengan surat panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan diduga un-procedural process atau maladministrasi serta pelanggaran etik hukum. “Hal ini dianggap fatal dan memiliki konsekwensi hukum,” ujarnya.
Sementara SPDP ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 9 September 2021, untuk kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Namun demikian, saat terlapor dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, ternyata dasar rujukan adalah surat perintah penyidikan tertanggal 13 September 2021, untuk kasus penipuan dan atau penggelapan. Hal ini dianggap carut marut, maka Kuasa Hukum langsung melakukan pengaduan ke Kabag Pelayanan dan Pengaduan Propam Mabes Polri.
“Hingga kini Kami (Kuasa Hukum) terlapor tengah menunggu hasil pengaduan Propam Mabes Polri terkait dugaan un-procedural process atau Maladministrasi serta pelanggaran etik hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkas Masbuhin.