- Version
- Download 6
- File Size 100.70 KB
- File Count 1
- Create Date 8 November 2019
- Last Updated 8 November 2019
Humas.polri.go.id - Unit Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (05/11/19). Pelaku adalah seorang perempuan berinisial EV (17) yang masih duduk dibangku sekolah dan tercatat sebagai warga BTN Antara Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengatakan penganiayaan terjadi ketika korban bersama temannya bertemu dengan pelaku di tempat perbelanjaan (Alfamart) BTN Antara Jalan Printis Kemerdekaan Makassar.
Korban menegur teman pelaku dengan kata “apa liat-liat”, tidak terima temannya ditegur pelaku marah lalu mendekati korban dan berujung penganiayaan. “Pelaku menganiaya korban dengan cara menarik jilbab dan mencakar muka korban yang mengakibatkan luka pada wajah korban,” tutur Kompol Alex Dareda.
Personil anggota opsnal Polsek Tamalanrea yang menerima laporan terjadinya penganiayaan di BTN Antara Jalan Perintis Kemerdekaan pun langsung mendatangi TKP namun pelaku sudah meninggalkan TKP. Setelah dilakukan pencarian, pelaku yang sementara duduk di pinggir alan Printis Kemerdekaan Makassar berhasil diamankan polisi.
Di hadapan petugas EV mengakui melakukan penganiayaan lantaran tidak terima dengan ucapan korban yang mengatakan “Apako adama disini jangko munafik, yang kau temani pacaran itu belum tentu yang kau temani menikah”. Kini pelaku berada di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.