- Version
- Download 1
- File Size 99.29 KB
- File Count 1
- Create Date 2 Desember 2019
- Last Updated 2 Desember 2019
Humas.polri.go.id – Aparat Polsek Mamajang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syam Hehanussa berhasil meringkus seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian berinisial SP alias Dg. Nai (24) pelaku pencurian, Jumat (29/11/19).
Tercatat selama tiga pekan SP menjadi buronan Polsek Mamajang setelah melancarkan aksi kejahatannya pada 07 November 2019 yang lalu. Kini dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Iptu Syam Hehanussa mengungkapkan bahwa peran SP adalah membantu rekannya melakukan pencurian. Rekan SP yakni R (23) yang bertindak selaku eksekutor melakukan pencurian di malam hari.