- Version
- Download 0
- File Size 1.29 MB
- File Count 1
- Create Date 21 November 2020
- Last Updated 24 November 2020
Jayapura – Bertempat di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Kelurahan Bhayangkara Kota Jayapura, Tim II Satgas Gakkum Ops Pekat Matoa 2020 dan anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja. Sabtu (21/11/2020).
Kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berawal saat Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RSUD dok II sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD dok 2 dan berhasil mengamankan ke empat pelaku.
Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 plastik bening besar, 10 plastik bening ukuran kecil , 1 kantong plastik warna hitam yang dibungkus oleh plastik long rice, 1 (satu) bungkus plastik sedang Daun Ganja Kering serta 6 botol bir bintang dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Bisson warna hitam DS 4348 RM.
Kemudian para pelaku dengan inisial ZJT, FY, SP dan LA beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.