- Version
- Download 0
- File Size 1.55 MB
- File Count 1
- Create Date 2 Maret 2021
- Last Updated 2 Maret 2021
humas.polri.go.id (Babel) Tujuh pasangan bukan suami istri dijaring petugas. Pasangan ini di antaranya status mahasiswa, disergap dalam Operasi Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi Polres Pangkalpinang.
Mereka kepergok dalam kamar penginapan, yang ada dua lokasi di Kawasan Keluarahan Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Sabtu (27/2/2021) malam hingga Minggu (28/2/2021) dini hari.
Kegiatan KRYD dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi.
Selain menyergap pasangan ini, polisi juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan di tempat keramaian di antaranya, kafe, Kedai dan warung kopi di Pangkalpinang.
Selain mengimbau masyarakat, mereka juga mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Bangka Belitung, nomor 10 Tahun 2020 Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019.
Peraturan itu akan diberlakukan, Senin (1/3/2021), ketentuannya pidana Pasal 34 Ayat (1).
Jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 200 ribu.
Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha resto, kedai, warung kopi (Warkop) untuk mematuhi jam operasional, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Pangkalpinang, sampai Pukul 22.00 WIB.
Setelah melaksanakan imbauan tersebut, polisi melakukan penyisiran di setiap sudut kota ini, guna mengantisipasi tindak kriminalitas yang terjadi.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di setiap sudut penginapan. Aparat kepolisian mencurigai salah satu penginapan di Kawasan Kelurahan Dul, Pangkalanbaru.
Saat melakukan pemeriksaan di setiap sudut kamar, anggota menemukan muda-mudi yang bukan suami istri menginap dalam satu kamar di penginapan tersebut.
Sebanyak tujuh pasang terjaring dalam operasi ini. Mereka diminta petugas menujukan dokumen yang menyatakan mereka suami istri. Namun tujuh pasangan itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. Sehingga mereka pun diamankan dan digiring ke Mobil Dalmas Polres Pangkalpinang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, Minggu (28/2/2021) mengatakan, dalam Operasi KRYD dan Yustisi, pihaknya memastikan sebanyak tujuh pasang muda-mudi di dua penginapan yang dimaksud, telah dimintai keterangan.
"Mereka kami amankan, karena menginap berpasangan dalam satu kamar. Sebanyak tujuh pasang yang mengaku pacaran dan kami bawa ke Polres Pangkalpinang, untuk meminta keterangan lebih lanjut," kata Kompol Johan Wahyudi, siang ini.
Kata Kompol Johan, sebanyak tujuh pasang yang diamankan rata-rata merupakan mahasiswa.
Selanjutnya mereka diberikan surat pernyataan dan dipanggil kedua orangtuanya.
Hal ini dilakukan guna memberi tahu kepada orangtua mereka, apa yang dilakukan oleh anaknya.
Sehingga pihak kepolisian meminta kepada orang tua untuk memantau atau menasehati anak-anak mereka.
"Mereka diberikan surat pernyataan dengan catatan tidak mengulanginya perbuatan seperti itu lagi, kami juga meminta orang tua memantau anaknya," kata Kompol Johan.
Kompol Johan juga memberikan peringatan kepada pengelola Penginapan yang ada di Kawasan Pangkalanbaru, peringatan tersebut diberikan agar pihak pengelola tidak sembarang menerima orang menginap.
Apalagi bukan suami istri, ia mengingatkan jika pihak penginapan menerima orang sembarangan, tanpa tahu identitasnya, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembunuhan yang dilakukan di penginapan, beberapa bulan yang lalu.
"Pihak pengelola penginapan kami beri peringatan, jangan menerima orang yang bukan suami istri, peringatan kami berikan sebanyak 3 kali, jika mengulanginya, kami akan minta kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk cabut izinnya," kata Kompol Johan
"Kalau menerima orang sembarangan, ditakutkan terjadi tindakan kejahatan pembunuhan. Seperti di penginapan yang kemarin," tambah Kompol Johan seraya menegaskan, kepada pihak pengelola penginapan untuk selalu berhati hati jangan sampai menerima dan atau memasukan tamu yang tidak jelas identitasnya atau bahkan tidak ada kartu pengenal sama sekali.