- Version
- Download 3
- File Size 864.00 KB
- File Count 1
- Create Date 25 Juni 2020
- Last Updated 25 Juni 2020
Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkotika jenis Sabu Sabtu (20/6/2020) sekira Pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilaksanakan di dalam gubuk depan rumah yang berlamat di Desa Balong Cangkring II Gg Tanggul, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Kasus itu melibatkan tersangka Suwandi, yang sehari harinya budidaya ikan, warga Desa Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 klip plastik berisi narkoitka jenis sabu berat keseluruhan 6,32 gram; klip plastik berisi 2 butir pil yang di duga extacy dengan berat ± 1,32 gram; 7 klip plastik yang masing-masing berisi 2 butir pil yang di duga extacy dengan jenis yang berbeda yaitu berwarna hijau dan cokelat dengan total jumlah pil 14 butir dan berat berat ± 11,66 gram; timbangan digital berwarna silver merek “digital Scale”; 2 buah pipet kaca; 8 pack plastik klip; kotak plastik dengan logo K.L.G dan handphone merek Samsung Type A-7
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Norcolis M Simanjuntak didampingi, Kamis (25/6/2020) menjelaskan kronologi, pengungkapan aksus tersebut diawali informasi masyarakat, bahwa di Daerah Pulorejo Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto ada peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Suwandi.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah sasaran. Berkat kerja keras itulahm akhirnya tersangka Suwandi berhasil tertangkap dan langsung digelandang ke Ditreskoba Polda Jatim untuk proses enydiikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika