- Version
- Download 8
- File Size 756.00 KB
- File Count 1
- Create Date 27 Mei 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
Polresta Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian handphone di Dusun Gapuk RT 01 RW 01 Desa Kuawisrejo Kec. Rejoso Kab.Pasuruan. Selasa (26/5) pukul 11.00 wib
Tersangka berinisial DBS telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Note 8 warna biru; 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Note 8 Pro warna putih; 1 buah Dos Box handphone merk Xiomi Note 8 warna biru; dan 1 buah Dos Box handphone merk Xiomi Note 8 warna biru.
Kronologi kejadian pencurian handphone, korban menaruh kedua hp miliknya disampingnya saat tidur. Selanjutnya keesokan harinya sekira jam 06.00 wib korban bangun dan mendapati kedua hp tersebut sudah hilang dan pintu belakang keadaan terbuka, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke unit Reskrim Polsek Purworejo.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan kejadian pencurian, dan pada tanggal 26 Mei 2020 sekira jam 11.00 wib berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan handphone tersebut.
Kejadian melalui pintu belakang yang pada saat itu tertutup, namun tidak terkunci dan selanjutnya mengambil kedua handphone tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,-
(maw)