Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10.

Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php
Call To Action 1.php