Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10.
Informasi Serta Merta

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Gowa Amankan Tiga Pelaku di Kecamatan Parangloe
1 file(s) 99.64 KB
Bongkar Kasus Penggelapan, Polsek Rappocini Tangkap Seorang Pemuda dan Penadah
1 file(s) 102.98 KB