Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10.
Jika anda belum pernah melewati prosedur tata cara memperoleh informasi, ikuti panduan singkat pada poin berikut ini: