Pelaku bernama Hafis (30), warga jalan Mayor Zen Lorong Darmawan Palembang ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang Pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa yang saat itu sedang patroli di sekitar kawasan Ilir Barat 1 Palembang.
Pelaku saat ini sedang kejar-kejaran dengan warga yang mengetahui aksinya.
Informasi yang di dapat, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Hafis, terjadi sekitar pukul 14.00 di Jalan Radial Rusun Kelurahan 26 ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berawal saat korban yakni M Sabilul (20), memakirkan sepeda motor miliknya di TKP (tempat kejadian perkara), dengan terkunci stang.
Kemudian ketika korban kembali ke parkiran, motor miliknya pun sudah berpindah tempat sejauh kurang lebih 5 meter dan kunci kontak motor dalam keadaan rusak.
Saat itu korban melihat seorang laki laki (pelaku) yang bukan merupakan warna rusun di dekat sepeda motor milik korban.
Korban langsung bertanya kepada pelaku sedang apa di sini dan dijawab oleh pelaku sedang mencari temannya, serta kondisi laki-laki dalam keadaan gemetar.
Korban yang bersamaan datang dengan petugas unit ranmor, yang saat itu sedang patroli hunting langsung merangkul pelaku dan menemukan 1 buah kunci letter T berikut mata kunci.
Melihat kejadian tersebut warga sekitar yang geram hendak menghakimi pelaku hingga akhirnya pelaku langsung diamankan petugas ranmor ke Polrestabes, Palembang.
“Benar kita berhasil menangkap pelaku curanmor di TKP, saat usai beraksi. Saat itu kita sedang melakukan hunting, dan melihat warga sedang kejar kejaran dengan pelaku. Mendapati itu pelaku langsung kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ospnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Jumat. (23/6/2023).
Lanjutnya, pelaku juga nyaris babak belur dihakimi warga lantaran warga kesal melihat ulahnya.
“Ya pelaku nyaris babak belur dihakimi warga. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku dan 1 unit motor honda beat warna silver tahun 2022 bernopol BG 3407 AEH, milik korban yang sudah dirusak kunci kontaknya,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan pelaku Hafis hanya bisa mengakui perbuatan. “Terpaksa saya melakukan aksi pencurian motor ini lantaran terpepet kebutuhan hari-hari,” katanya. Terpaksa Pak saya mencuri untuk makan, sedang kunci leter T itu saya bikin sendiri,” pungkasnya di hadapan polisi.