Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Sat Reskrim Polres Kotabaru menggelar konferensi pers bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru terkait pengungkapan kasus arisan online Fiktif yang yang terjadi di Kab. Kotabaru. Rabu (13/4/22) Sore.
Kegiatn dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil didampingi Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam dan Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir Bripka Untung serta Kbo Sat Reskrim Ipda Kity Tokan.
“Kami sudah menangkap dua perempuan tersangka, inisial IMA dan LF Pimpinan arisan online fiktif yang beroperasi di Kotabaru.” Ucap Kasat Reskrim saat memimpin jumpa pers.
“Tersangka yang pertama inisial IMA (27) perempuan warga Ds. Tegalrejo Serongga Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru, modus operandi pelaku menawarkan arisann fiktif kepada korban. Dua orang korban melapor ke Polres Kotabaru dan sudah dilakukan pendalaman, pengecekan ke rumah pelaku ditemukan banyak barang bukti setor, buku rekening sehingga dengan cepat pelaku diamankan di Polres Kotabaru. Pelaku terancam pasal 378 atau 372 penipuan atau penggelapan dengan acaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.” Terangnya.
” Pelaku yang kedua inisial LF (30) perempuan warga Desa Tirawan, modus operandi yang sama dengan di Serongga dia menawarkan arisan online fiktif. Korbannya melaporkan ke Polres Kotabaru masing masing melapor kerugian uang 8 juta dan 10 juta. Setelah kita melakukan pendalam banyak korbanya sekitar 80 orang yang ikut arisan online ini.” Lanjutnya
“Dari 80 orang itu ada sekitar 1 miliar lebih kerugian ditanggung oleh korban, Pasal yang kami kenakan 378 atau 372 penipuan atau penggelapan dengan acaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.” Tegasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya diwilayah Kotabaru, agar lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam berinvestasi kerena dalam situasi pandemi saat ini memang masyarakat kita gampang tergiur dengan iming-iming, terkait arisan online ini,”pungkasnya.
(Humas Polres Kotabaru)