POLRESOKUNews- Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku menggelar kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana ” Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur” Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur. Jum’at (13/05/2022) sekira pukul 10.30 wib bertempat di depan Gedung PPA Sat Reskrim Mapolres OKU.
Kegiatan Press Release Ungkap Kasus tindak Pidana ” Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur” dipimpin oleh Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres OKU diwakili Kasi Humas Polres Oku Akp Syafaruddin, S.H., Bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres Oku Ipda Bustami.
Dalam kegiatan ini, Kasi Humas Polres Oku Akp Syafaruddin, S.H., menerangkan bahwa kronologis Kejadian Pada bulan April 2022 sekira jam 09.00 Wib.
Saat itu korban sebut saja bunga (16) selaku anak tiri pelaku BI (35) sedang duduk di ruang tamu bermain hp, kemudian pelaku mendatangi korban yang menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban. Sesampai di dalam kamar korban pelaku langsung membuka paksa pakaian korban dan kemudian pelaku juga membuka pakaian yang pelaku kenakan dan pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terbaring di tempat tidur lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Lanjutnya. Menurut pengakuan pelaku kejadian tersebut dimulai sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 yang terakhir kali terjadi bulan April 2022 dan pada kejadian terakhir bulan April 2022 korban sedang hamil 19 Minggu.
Masih dari pengakuan pelaku, Pelaku menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2010 saat itu korban masih berusia sekira 4 Tahun.
Pelaku juga mengaku pada saat menyetubuhi korban pertama kali tahun 2021 dengan mengancam korban akan dibunuh, selanjutnya aksi biadap pelaku terus berlanjut dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan Hanphone. Peristiwa tersebut terkuak saat korban menceritakan kejadian yang dialami oleh korban selama ini kepada keluarga korban hingga korban hamil 19 Minggu.
Pelaku di amankan di tempat pelaku tinggal di salah satu desa di Kec. Pengandonan Kab. OKU, yang di pimpin oleh Kanit Idik III PPA IPDA BUSTAMI beserta anggota Unit idik III PPA yang di back up oleh Tim Singa Ogan ( RESMOB ) Polres Oku.