[vc_row][vc_column][vc_column_text text_larger=”no”] 

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia – (Div Propam) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI yang disingkat Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada langsung di bawah Kapolri.

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost) :

Fungsi pertanggung jawaban profesi dipertanggung jawabkan kepada Pus Bin Prof.
Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Paminal.
Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Provos.

Pengaduan Klik Disini[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]