Sebuah insiden pencurian sepeda motor yang berujung pada transaksi narkoba terjadi di Palembang pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jalan Kuburan Nasrani, RT.026 RW.007, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut kronologi kejadian, saat insiden berlangsung, pelaku yang diidentifikasi sebagai Defri Komara, alias Gusdur, berusia 26 tahun dan bekerja sebagai buruh, sedang berjalan kaki dan bertemu dengan korban. Korban saat itu sedang duduk bersama saksi bernama Firman. Pelaku sempat meminta rokok kepada korban, namun korban dan saksi mengaku tidak memiliki rokok.
Situasi berubah ketika pelaku meminta pinjaman sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Berkat keakraban saksi Firman dengan pelaku, saksi kemudian menyarankan korban untuk meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah mendapatkan motor, pelaku tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk membeli rokok. Sebaliknya, ia membawa motor tersebut ke area Boom Baru untuk membeli narkoba.
Di Boom Baru, pelaku bertemu dengan seorang individu bernama Dung (DPO) dan memintanya untuk membelikan narkoba. Pelaku memberikan sepeda motor korban sebagai jaminan. Sayangnya, setelah membawa motor korban, Dung tidak kembali lagi.
Pelaku, Defri Komara, adalah warga Jalan Kuburan Nasrani No.2550, RT.033 RW.007, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia diketahui beragama Islam dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi BG-2804-ADQ. Nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut adalah MH1KF7113MK068899 dan KF711E-1068817, yang terdaftar atas nama Agung Wahyudi.
Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian setempat dalam menangani kasus pencurian dan peredaran narkoba di wilayah Palembang.