Selasa, 04 Januari 2020, telah dilaksanakan Ungkap Kasus dari Tim “BELUT” (BEgal seLUruh penjahaT) Polsek Gandus yakni telah mengamankan 1 orang yang diduga pelaku Pencurian sebagaimana termaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dasar LP/B-26 /I/2020/ SUMSEL /RESTA/ Sek Gandus, tanggal 28 Januari 2020.
Pelaku AA (17) yang bertempat tinggal di Jl. Kadir TKR Lr. Kepala Kampung RT.24 RW.09 No.898 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Palembang melakukan aksinya Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 02.00 wib didalam kandang yg beralamat Jl. Kadir TKR RT.42 RW.07 Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang.
Pada saat pemilik rumah tidur pelaku mengambil 4 ekor bebek serati jantan yang berada didalam kandang bebek yang tidak dikunci. Atas kejadian tersebut korban kerugian Rp 1.200.000,-. Korban melaporkan peristiwan pencurian tersebut ke polsek Gandus Palembang