PUBLIKASI

Informasi Publik

Illustrasi (1)

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10

Illustrasi (2)

Informasi Berkala

Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik. Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9

Illustrasi (3)

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk yang dikecualikan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya rencana kerja. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat

Illustrasi (4)

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Illustrasi

Penerangan Satuan

Penerangan Satuan adalah hasil dari kegiatan Divisi Humas Polri dalam menyampaikan informasi terkait kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya

Illustrasi (6)

UU & Peraturan

Undang-Undang adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan disini merupakan Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri

Kategori Satker

Kategori Wilayah

Berita Terbaru

Lihat Semua