BALIKPAPAN – Seorang pemuda (23) tahun di Balikpapan harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.
Pemuda bejat tersebut diketahui berinisial AD warga Gunung Bakaran, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Ia ketahuan menggagahi seorang gadis yang masih di bawah umur sebut saja Melati ( 14 ). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian, aksi tak senonoh oleh pelaku itu bermula pada 24 April 2020 lalu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto menjelaskan korban yang merupakan warga Balikpapan Timur saat itu sedang berada tidak jauh dari rumah pelaku di kawasan Gunung Bakaran. Niat bejat pelaku seketika muncul saat itu setelah melihat korban hanya seorang diri.
Tidak berselang lama dalam kondisi sepi tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menempelkan sebilah parang ke arah tubuh korban. Rupanya pelaku mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku. Korban saat itu tak berkutik disertai rasa takut ketika ujung parang sudah menempel menggores kulit leher.
Karena takut keselamatannya terancam, korban pun menuruti kata pelaku yang membawanya ke sebuah hutan di kawasan Gunung Selasa dekat Sumur Belanda Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan.
Setibanya di kawasan hutan Gunung Selasa pelaku menggerayangi kemolekan tubuh bunga dengan rambut terurai sebahu. Kemudian pelaku satu persatu menyingkap pakaian korban mulai dari baju hingga celana bersamaan dengan celana dalamnya.
Setelah puas menggagahi korban, pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan korban seorang diri di hutan Gunung Selasa. Korban yang saat itu kesakitan pada bagian alat vitalnya bergegas pulang ke rumahnya dan mengadu kepada pihak keluarganya.
Mendengar hal itu, keluarga korban naik pitam dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian di Mapolresta Balikpapan.
Iptu Hadi Purwanto mengungkapkan pihaknya telah berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak keluarga korban. “Berdasarkan laporan tante korban, kami langsung melakukan penyelidikan setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ujar Hadi kepada Tribunkaltim.co, Minggu Sore (3/5/2020).
Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi. “Kami sudah mengamankan barang bukti dan hasil visum dari tim medis. Keterangan saksi-saksi juga sudah kami dapat,” lanjutnya
Pelaku diamankan pada Sabtu malam (2/5) di kawasan Balikpapan Selatan. Saat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan sambil menunggu waktu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)