Pengemudi angkutan barang maupun orang di masa pandemi covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu per bulannya selama tiga bulan kedepan terhitung mulai bulan April sampai dengan Juli 2020. Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian jajaran kepolisian.
Kapolres AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan Korlantas Polri meluncurkan Program Keselamatan Tahun 2020 dalam rangka membantu masyarakat, khususnya kepada mitra lalu lintas yang terdampak virus Corona atau Covid-19. Program tersebut berupa bantuan sosial yang disertai dengan pelatihan penanganan pencegahan Covid-19 dan pelatihan tertib berlalu lintas.
Program ini memadukan pelatihan keselamatan dengan materi pencegahan Covid-19 dan Keselamatan Lalu Lintas secara online (daring) dan tutorial dengan memperhatikan aturan physical distancing dan social distancing yang diikuti dengan pemberian dana tunai kepada penerimanya.
Pelatihan dan penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dalam rangka membantu masyarakat, khususnya kepada mitra lalu lintas yang terdampak.
Menurut Kapolres, mitra lalu lintas terkena dampak penurunan ekonomi yang drastis akibat Covid-19. Para peserta program ini adalah pengemudi-pengemudi bus, truk, angkot, ojek konvensional, andong, becak dan kernet di Kabupaten Grobogan.
“Apalagi dengan adanya larangan mudik, awak transportasi pasti berkurang drastis penghasilannya,” ungkap AKBP Ronny.
Ada 526 orang awak tranportasi mitra Polantas (Polisi Lalu Lintas) yang sudah terdata di Polres Grobogan untuk mendapat bantuan Program Keselamatan.
“Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ujar Kapolres.
Untuk mewujudkan program yang penyalurannya melalui kartu debet Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Jokowi dan Kapolri yang telah memberikan bantuan kepada kami dan sudah saya terima,” ujar Huda, pengemudi angkutan Kota yang menerima bantuan ini.