Polsek Gelumbang Mengamankan seorang laki-laki berinisial LG (22 Tahun) diamankan Polisi karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Desa Gaung Telang Kec.Gelumbang Kab.Muara Enim pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira pukul 01.30 wib
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Polsek Gelumbang dari masyarakat. berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Tkp.
Selanjutnya personil Polsek Gelumbang langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim