[language-switcher]
Beranda  Berita

Terapkan E-Tilang, Satlantas Polresta Ambon Tindak 2950 Pelanggar

AMBON — Dengan melihat tingginya jumlah Pelanggaran Lalu-lintas di Kota Ambon, mulai bulan Januari s.d. bulan Agustus, data per tanggal 26 Agustus 2020 sebanyak 2.950 Pelanggaran.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Ambon AKP Ganesa Sinambela, SIK., Kamis 27 Agustus 2020.

Perwira tiga balok di pundak ini menjelaskan, untuk Pelanggaran sendiri dengan rincian Roda 2 sebanyak 2.465 Gar, Roda 4 sebanyak 375 Gar dan Roda 6 sebanyak 110 Gar yang didominasi pria sebanyak 2.715 orang, wanita sebanyak 235 orang dan pelajar 895 orang.

“Untuk itu ditlantas Polda Maluku dan jajaran satlantas mendukung program e-tilang ini bisa dilaksanakan dan tentunya memberikan banyak manfaat bagi masyarat di Maluku,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat di prov. Maluku khususnya di kota Ambon dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang (elektronik tilang).

“Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan,” ujarnya

Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.

Prosedur E-Tilang dapat dijelaskan bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda di blangko tilang.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

“Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI,” ujarnya.

“Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita,” sambungnya.

Ditambahkan, penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

“Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek secara online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet,” tutupnya. (***)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam
Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Irjen Pol Ahmad Luthfi Ajak Perkumpulan FuQing Semarang Bersama Sama Memakmurkan Daerah
Plt. Kasihumas Polres Singkawang Hadiri Kegiatan Pendidikan Kader Penggerak (PD-PKPNU) Kota Singkawang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres: 3 Kg Sabu Berhasil Disita
Cegah Aksi Penipuan Online, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Arahan
Jaga Situasi Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Tertibkan Kenderaan Berknalpot Brong
Kunjungi Pangkalan Ojek, Polsek Rambutan Berikan Himbauan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox