Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanaan operasi yustisi penerapan perda prov jatim no. 2 th 2020, perwalikota kediri no. 32 th 2020 dan pememberitahuan se walikota terbaru 443 : /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), pada hari ini Minggu, 13 Juni 2021, Pukul 09.00 wib s/d selesai.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin Pawas : Iptu Suparjo, S.H. Padal. : Ipda M.S. Youon. Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 10 Personel. Polri 7 Pers, Pol PP 3 Pers.
Ops Yustisi di laksanakan 1 (satu) kali di Pasar Tradisional Pesantren Kec. Pesantren. Petugas gabungan melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat.
Teguran lisan 19 (Para pengunjung pasar yg tidak menjaga jarak serta mengenakan masker
kurang sempurna). Lalu, petugas Polsek Pesantren dan Instansi Terkait membagikan masker 19 lembar masker.
“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H