Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pemberitahuan Se Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kali ini berlangsung, pada hari ini Minggu tanggal 13 Juni 2021, Pukul 13.30 Wib s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas : Iptu Sarwo Edy S.H. Padal :Ipda Agung Indarto.
Hasil giat Operasi Yustisi, Pemberian sanksi dan himbauan massa, Kuat Personel, 8 Personel. Polri : 5 Pers, Pol PP : 3 Pers. Sasarannya para pemakai jalan di jln raya depan PG Mrican Kel.Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri
Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor : 443 : /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan : 9. Himbauan masyarakat : 12 kali. Petugas Polsek Mojoroto yang melaksanakan Ops Yustisi membagikan masker sebanyak 30 buah. Terhadap pemakai jalan
“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno.