Humas.polri.go.id – Guna menjalankan peraturan Kapolri terhadap perlakuan personil untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam WFO, maka anggota Polsek Anggeraja yang masuk kantor pada hari Selasa, 15 Juni 2021, melakukan cuci tangan terhadap seluruh anggota Polsek Anggeraja yang memasuki areal kantor.
Satu petugas mengarahkan anggota cuci tangan, Bripka Zulkarnaim sejak pukul 07.30 wita, sudah berjaga berdiri didepan kantor, sedangkan satu personil Bripka Alamsyah Renggong,S.H mengarahkan cek suhu badan sebelum masuk kantor.
Apabila Setelah dicek, dengan suhu tubuh, 36,1″ C, baru diijinkan memasuki ruangan kantor. Protap yang diterapkan oleh petugas adalah, apabila suhu tubuh lebih dari 37.5 “C maka, anggota dilarang memasuki areal kantor dan diwajibkan untuk istriahat di rumah. Sampai usai pemeriksaan, suhu tubuh seluruh staf, dalam katagori normal.