Tanah Bumbu – Satlantas Polres Tanah Bumbu menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing atau knalpot brong, karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial yang terganggu oleh bisingnya knalpot racing atau knalpot brong. Kamis (17/06/2021).
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP G. M. Angga Satrya Wibawa S.I.K melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanbu Bripka Nurdin Sipahutar mengatakan pihaknya akan menindak tegas nagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.
“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot racing yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat baik bagi masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya”. Tambah Bripka Nurdin.
“Sanksi berupa tilang pun akan kami keluarkan bagi pelanggar yang kedapat menggunakan knalpot racing”. Tambahnya
Selain itu pihak Satlantas Polres Tanbu juga menghimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko spepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot racing.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan.