Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H., S.I.K., melaksanakan gelar rekonstruksi pembunuhan berencana di gedung pertemuan Mapolresta Jambi, jumat 18/06/2021. 08.30 Wib.
adapun motif pelaku melakukan pembunuhan yakni terkait hutang piutang dan dan juga asmara, dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan dibagian perut.
Adapun kronologis penangkapan bahwa setelah melakukan penyelidikan, berkat informasi yang didapat bahwa kedua pelaku berada didaerah Dusun Sungai Banyu Kec. Tabir Kab. Muaro Tebo. Dari kerjasama Tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Jajaran Polres Tebo, dan Polsek Tebo Ilir, sekira jam 20.00 Wib, Tim langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok milik warga dikebun sawit yang di ketahui bahwa pelaku sedang berada didalam pondok tersebut.
Saat itu pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Jambi untuk proses selanjutnya.
Barang bukti berupa
1 bilah pisau 40 cm, 1 Unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, 1 Unit Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 bh magazine dengan 2 butir amunisi, utk senjata jenis FN masih dlm pencarian.
Untuk ancaman hukuman para tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara tindak pidana Pembunuhan Yang direncanakan dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 dan atau 338 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 (Dua puluh) Tahun.
“tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi”, tutup kasat reskrim tersebut.