Polres Kediri Kota – Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan itu dalam upaya cegah dan tanggulangi Covit-19 di wilayah Hukum Polsek Tarokan, Jumat 18 Juni 2021.
Lokasi / sasaran Operasi diTugu Batas Desa Kerep – Desa Blimbing Wilayah hukum Polsek Tarokan. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 4 orang, tegoran tertulis 2 nihil, tegoran lesan 6 orang, pembagian masker 14 buah.
Sementara Polsek Mojo menggelar Operasi Yustisi gabungan, terhadap pengunjung dan.pedagang pasar Mojo Kecamatan Mojo, tentang pemakaian masker, mematuhi protokol kesehatan dan pembagian masker, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Operasi penertiban pemakaian masker pada pedagang dan pengunjung pasar, agar mematuhi protokol kesehatan dan pembagian masker. Hasil yang di capai tegoran tertulis 10 orang, sosial 4 orang, pembagian masker sebanyak 15 masker.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” Kata Kasubbag Humas ,AKP Ni Ketut S