Jakarta-Polres Metro Jakarta Selatan memberikan trauma healing kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh H (43 tahun) yang merupakan ayah kandungnya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi juga memberikan pendampingan dan perawatan.
“Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologis kepada korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Untuk diketahui, seorang pria berinisial H (43 tahun) di Jakarta Selatan tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 yakni sejak anaknya masih berusia 9 tahun.
“Diawali 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H, 43 tahun,” kata Kapolres.
Polisi mengungkap kasus pemerkosaan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pelaku H merupakan seorang warga yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, H dan anaknya sebelumnya pernah tinggal di Riau dan dalam kondisi keluarga yang tidak harmonis.
“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,” ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. H dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.